Blog EntryWali Nikah ( Ustadz H. Ahmad Sarwat LC )Sep 7, '07 7:02 AM
for everyone

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Kehadiran ayah kandung pengantin wanita dalam sebuah akad nikah bukanlah suatu syarat.Asalkan ada orang yang telah ditunjuk untuk menjadi wakil baginya. Dan wakil itu boleh siapa saja. Yang penting telah memenuhi syarat sebagai wali.

Syarat sebagai wali nikah adalah Islam, berakal, baligh, laki-laki dan merdeka. Ditambah satu lagi, yaitu adil. Maka siapa pun orang yang telah memenuhi kriteria itu bisa menjadi wakil wali nikah.

Namun ayah kandung itu harus memberikan mandatnya kepada wakil yang ditunjuknya secara syar'i. Dan orang yang akan menjadi wakil itu tidak boleh begitu saja 'merampas' perwalian dari ayah kandung yang asli.

Bila pemberian wewenang itu telah benar-benar diberikan, maka wakil yang telah ditunjuk itu berhak dan berwenang untuk melaksanakan akad nikah. Sementara ayah kandungnya sendiri tidak wajib hadir dalam akad nikah itu.

Dan di dalam pernikahan itu hanya dibutuhkan 4 orang saja:

  1. Calon suami
  2. Wali dari pihak calon isteri
  3. Saksi pertama (laki-laki)
  4. Saksi kedua (laki-laki)

Selebihnya, mau hadir atau tidak hadir, tidak berpengaruh pada wilayah sah atau tidaknya sebuah akad nikah. Ini hanya dari sisi hukum fiqih.

Adapun dari segi kewajaran dan etika pergaulan, seharusnya semua keluarga itu hadir. Demi untuk memberikan support dan dukungan kepada pasangan baru. Dan juga untuk memberikan doa kepada kedua mempelai.

Wallahu a'lam bishshawa, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,


Add a Comment
   
© 2008 Multiply, Inc.    About · Blog · Terms · Privacy · Corp Info · Contact Us · Help